Wednesday, January 30, 2019

Tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


A. Pendahuluan
     Hallo Bang!,Jika kalian Sering Berada di dalam sebuah perusahaan pastinya kalian tidak akan asing lagi dengan logo yang saya tempelkan di atas,Tapi apakah Kalian Mengetahui Maksud dari Logo Diatas?

    a. Pengertian
    Keselamatan dan Kesehata Kerja atau lebih dikenal dengan K3 merubah sebuah aturan yang dibuat acuan sebuah perusahaan untuk menjaga keselamatan kariawannya

    b. Latar Belakang
     K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki fungsi sebagai aturan atau acuan yang mengatur para kariawan dan sebuah instansi untuk mengatur keselamatan para kariawan di dalam instansi itu sendiri

    c. Maksud dan Tujuan
     Memahami tentang Pengertian K3 dan dapat mengimplementasikannya disaat berada di dalam industri

    d. Hasil yang diharapkan
     Menjalankan Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Sungguh-sungguh

B. Alat dan Bahan
    a. Laptop
    b. Koneksi Internet
    c. Ebook

C. Jangka Waktu Pelakasaan
1 Jam

D. Pembahasan
     Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang lebih mudah kita ucapkan dengan kata K3 merupakan sebuah acuan/aturan yang mengatur tentang Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan seorang manusia atau kariawan yang berada di dalam sebuah istansi.
     K3 sudah diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan Pemerintah
        - Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
        - Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
        - Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
        - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
        - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
        - Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
        - Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.


E. Hasil yang didapatkan
-    Memahami tentang K3 dan berkemauan untuk menjalankan K3


F. Temuan Masalah
- Tidak Ada Temuan


G. Kesimpulan
Kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan bertujuan agar karyawan dapat bekerja dalam kondisi yang sehat, nyaman, dan aman sehingga dapat terus mendorong produktivitas perusahaan. Untuk itu, diperlukan kemauan, komitmen, dan kerjasama yang baik antara karyawan dan perusahaan sendiri dalam rangka penerapan K3 ini.

H. Refrensi & Daftar Pustaka
- https://blog.gamatechno.com/pentingnya-penerapan-k3-di-dunia-kerja
- https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/pertanyaan-mengenai-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-indonesia-1
Comments


EmoticonEmoticon